Kamis, 06 Februari 2020

Jepang Ambil Langkah Untuk Hadapi Virus Corona

Virus Corona telah membuncah hingga ke Jepang, untuk itu otoritas Jepang mengambil langkah untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas terutama masuk ke Jepang.
Jepang telah memutuskan bahwa Virus Corona merupakan salah satu virus menular yang dapat perhatian khusus dari pemerintahannya dan mencegah warganya untuk melakukan perjalanan ke Tiongkok.

Penetapan itu seharusnya sudah dilakukan hari ini (7 Februari 2020), namun sudah berlaku pada 1 Februari 2020. Penetapan ini memungkinkan pemerintah untuk menindaklanjuti warganya yang kemungkinan terpapar dan melakukan alokasi dana untuk penanganan virus tersebut.

Dilansir dari Reuters, perdana menteri Jepang, Shinzo Abe akan menolak individu yang terinfeksi masuk ke negaranya dan memperketat pada sektor imigrasi.
"Dengan langkah ini, kita akan menolak individu-individu terinfeksi untuk masuk ke Jepang, kita akan dengan cepat mempelajari cara-cara untuk memperkuat kontrol imigrasi untuk kasus-kasus di mana infeksi dicurigai namun tidak terkonfirmasi". Shinzo Abe.

Pernyataan tersebut dikeluarkan atas dasar penetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menetapkan virus Corona merupakan salah satu situasi darurat global pada 30 Januari 2020. Menurut pernyataan Kepala Sekertaris Kabinet Jepang, Yoshihide Suga, bersamaan dengan penetapan status darurat tersebut, Jepang telah memulangkan sidikitnya 500 lebih warganya dari Wuhan, Tiongkok.

Namun begitu, Jepang tidak memaksa mengkarantina warganya selama 72 Jam atau selama 2 Minggu ke depan karena tidak adanya dasar hukum, terlebih yang tidak terbukti terjangkit virus Corona.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar